Studi Kasus Pendaftaran Tanah secara Sistematik di Wilayah Bandar Lampung
Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, menerima pelimpahan tiga tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Tipikor Polres Way Kanan terhadap kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di Kecamatan Kasui pada 2017. Ketiganya yakni Asmarudin, Solehudin, dan Sakiti
Sedangkan untuk kasus Dana Desa melibatkan Paisah Kaheri, Penjabat Kepala Kampung Tanjung Kurung Pasar, Kecamatan Kasui. Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Rendra, mengatakan usai melengkapi berkas pelimpahan tahap dua dari penyidik, pihaknya mengirim empat tersangka tersebut ke Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan.
Menurut Rendra, penyimpangan Dana Desa itu pada pekerjaan pembangunan infrastruktur dan penggelapan dana gaji perangkat kampung. Dari perbuatan itu negara mengalami kerugian sekitar Rp390 juta. Sedangkan pada kasus OTT PTSL yakni menerima penarikan dana dari masyarakat Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui pada program PTSL 2017 sebesar Rp700 ribu per serifikat.
Rendra menambahkan, sebelumnya tersangka telah menerima uang yang sama dari delapan warga kampung setempat. Dana Program PTSL atau Prona ini diatur melalui Peratuan Bupati hanya Rp200 ribu. Sehingga tiga tersangka ini ditahan atas pungli.
Hambatan Pendaftaran Tanah secara
Sistematik di Wilayah Bandar Lampung
Hambatan-hambatan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah
1. Adanya sanggahan atau keberatan dari pihak-pihak lain terhadap proses pendaftaran tanah melalui PTSL yang dilaksanakan oleh pendaftar
2. Pemohon sulit dalam melengkapi persyaratan permohonan pendaftaran tanah melalui PTSL
3. Masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum dibidang pertanahan.
4. Adanya fakta yang berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya
5. Data dari riwayat tanahnya tidak lengkap
6. Kronologi akta yang terputus atau hilang
7. Adanya sengketa tanah
8. Tidak adanya tanda batas dalam pengukuran tanah oleh petugas.
Solusi Studi Kasus Pendaftaran
Tanah secara Sistematik di Wilayah Bandar Lampung
1. Edukasi kepada masyakarat mengenai pendaftaran tanah, sehingga apabila terjadi pungutan di luar ketentuan, warga dapat melaporkan ke pihak yang terkait.
2. Mempertegas aturan mengenai pelaksanaan PTSL dan sanksi apabila melakukan pelanggaran.
3. Pengawasan dari pihak berwenang. Selain masyarakat yang harus lebih aktif, pihak penyelenggara juga tetap harus melakukan pengawasan saat pelaksanaan pendaftaran tanah.
Sumber
https://lampungpro.com/post/14314/kejaksaan-negeri-way-kanan-terima-pelimpahan-kasus-dana-desa-dan-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar